Senin, 20 September 2010

Hukum Makan atau Membunuh Kodok

Mayoritas ulama mengatakan bahwa kodok haram dimakan. Mengapa mayoritas mengharamkan? Bukan karena kodok itu mengandung najis atau racun, tetapi karena memang Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarangnya. Dalil mereka adalah, dari Abu Hurairah:
نَهَى رسول الله صلى الله عليه وسلم عَنْ قَتْلِ الصُّرَدِ وَالضِّفْدَعِ وَالنَّمْلَةِ وَالْهُدْهُد
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang membunuh shurad, kodok, semut, dan hud-hud.” (HR. Ibnu Majah, Juz. 9, Hal. 418, No. 3214. Al Maktabah Asy Syamilah)


Imam Ibnu Katsir mengatakan hadits ini shahih. (Imam Ibnu Katsir mengatakan shahih, lihat Tafsir Al Quran Al Azhim , Juz. 6, Hal. 188. Daru Thayyibah Lin Nasyr wat Tauzi’, 1999M/1420H)
Lihat, kodok termasuk hewan yang dilarang untuk dibunuh. Sisi pendalilannya, bahwa semua hewan yang haram dibunuh maka memakannya pun haram. Karena tidak mungkin seeokor binatang bisa dimakan kecuali setelah dibunuh.
Imam As Sarakhsi Rahimahullah, dalam Al Mabsuth mengatakan bahwa kodok bukanlah hewan untuk dimakan. ( Imam As Sarkhasi, Al Mabsuth, Juz. 1, Hal. 166. Al Maktab`h Asy Syamilah)

Sementara Imam Muhammad bin Hasan Rahimahullah mengatakan jika kodok masuk ke air minum, maka air itu menjadi makruh diminum, bukan karena kenajisan kodok, tetapi karena keharaman daging kodoknya. (Imam Kamaluddin bin Al Hummam, Fathul Qadir, Juz. 1, Hal. 149. Al Bahrur Raiq Syarh Kanzi Ad Daqaiq, Juz. 1,
Hal. 324)

Begitu pula Imam An Nawawi Rahimahullah menegaskan keharaman Kodok dengan dengan alasan karena Kodok hewan yang dilarang untuk dibunuh. (Imam An Nawawi, Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, Juz. 9, Hal. 30. Al Maktabah Asy Syamilah)

Sedangkan ulama yang membolehkannya adalah Imam Malik, sebab menurutnya tak ada satu pun dalil yang tegas tentang pengharaman kodok itu. Namun, yang benar adalah Kodok adalah haram, sesuai hadits di atas.

0 komentar: